Fungsi Penyiaran (TV) Indonesia Yg Sudah Mulai Beralih Fungsi
Fungsi Penyiaran Indonesia yang termuat dalam pasal 4 UU No. 32 /2002 Pasal 4
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN PASAL 4
(1) Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat,
kontrol dan perekat sosial.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.
(2010) Mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Semarang (Unnes). Sedang mendalami Teknologi Informasi dan Komputer.
Founder dan DJ dari PTIK Radio (karena produk dari skripsi), Founder and CEO SekitarUnnes.Com
Selanjutnya...
(2014) bekerja sebagai salah satu guru Produktif Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) di SMK Ibu Kartini Semarang. (Oktober 2014) Dipercayai untuk menjadi Pembina OSIS dan Kepala Laboratorium RPL.
Sedang berusaha menerapkan model project based learning di jurusan RPL SMK Ibu Kartini yg tergolong baru ini, karena ingin sekali mendapatkan hasil karya anak-anak SMK yg fresh, kreatif, inovatif, dan berdampak bagi lingkungan sekitar.
(April 2015) Sedang melanjutkan studi Magister Teknik Informatika di Pascasarjana Udinus Semarang
Sekarang (Juli 2015) masih bekerja sebagai salah satu Guru di SMK Ibu Kartini Semarang dan di tambah menjadi Guru Produktif Jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) di SMKN 8 Semarang.
(18 Juli 2016) memutuskan untuk resign dari SMK Ibu Kartini. (Juli 2016 - Sekarang) Full mengajar di jurusan TKJ SMKN 8 Semarang.