Home » » Fungsi Penyiaran (TV) Indonesia Yg Sudah Mulai Beralih Fungsi

Fungsi Penyiaran (TV) Indonesia Yg Sudah Mulai Beralih Fungsi

Fungsi Penyiaran Indonesia yang termuat dalam pasal 4 UU No. 32 /2002 Pasal 4

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN PASAL 4
(1) Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat,
kontrol dan perekat sosial.

(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.

POSTED BY Rahadi Teguh
DISCUSSION 0 Comments

Leave a Reply